1.
Akses :
Jakarta adalah
kota metropolitan yang sarat beragam masalah, kemacetan, banjir, kriminalitas
dan pengangguran. di balik ini semua ada satu lagi pekerjaan rumah Pemerintah
yang tak kunjung selesai hingga saat ini
yaitu masalah akses layanan air bersih di Ibu kota Jakarta ini, menjadi
sebuah isu yang kontroversial dikalangan masyarakat miskin. Air adalah masalah
terbesar dan tertua di Jakarta, sistem layanan air bersih di Jakarta ditunding
tidak dapat diandalkan dan tidak berkelanjutan untuk masa depan. dikarnakan
selama kurun waktu 10 tahun ini, angka pengaduan masyarakat sangatlah
meningkat. Disaat tahun 2010 angka pengaduan air menjadi 6% setahun kemudian
tahun 2011 angka pengaduan naik menjadi 7,5% atau menempati urutan ke lima
setelah masalah Perbangkan, Perumahan, Telekomunikasi dan Listrik. UUD 1945
pasal 33 Menegaskan bahwasannya Bumi,air dan semua yang terkandung didalam nya
adalah milik Negara untuk kemakmuran masyarakat, ini artinya Negara wajib untuk
mengelola sumber daya alam termasuk air. Negara wajib menjamin kesediaan,
akses, keterjangkauan dan kualitas air untuk keperluan konsumsi bagi seluruh
masyarakat. Namun program pipanisasi
yang berpuluh-puluh tahun belum juga maksimal memenuhi kebutuhan masyarakat
tentang layanan air bersih. Ada sebuah ironi dalam masalah akses layanan air
bersih ini didalam pemukiman orang kaya masalah layanan air bersih tidak lah
sulit. Namun, didalam pemukiman orang bawah bahwasannya akses layanann air
bersih sangatlah sulit. Karna walaupun
ada jaringan pipanisasi untuk mereka itupun kerap kali bermasalah.
2.
Peran :
Peran orang miskin sangatlah penting dalam akses layanan air bersih
contoh seperti warga pemukiman rumah padat dijakarta utara dan barat mereka
sudah bertahun – tahun berlaganan air bersih karna air tanah dijakarta sudah
tercemar berat karna sudah sejak 10 tahun lalu tanah di jakarta sudah hampir
rata tercemar baktery elkoly. sering kali warga mengeluh karna air nya
keruh,kotor dan juga asin dan kebutuhan air bersih ini diperoleh pemasokan
berasal dari waduk jati luhur dan tangerang. Maka dari itu warga Jakarta
terutama orang miskin berlaganan air bersih , Dalam satu hari satu keluarga bisa
menghabiskan 6-10 drigen dengan harga satu drigen yaitu Rp500. Bayangkan saja sudah berapa rupiah setiap
hari yang mereka habiskan dengan membeli air dengan waktu yang cukkup pajang,
dan setiap penghasilan uang kerja yang mereka dapatkan bisa habis dengan
membeli air setiap hari. ternyata penyediaan kios – kios air yang sudah
disediakan oleh pengelola air milik Pemerintah dan Swasta didaerah mereka,
bukan berati adanya kios-kios air menjadi selesai begitu saja. sering kali
mereka mengeluh bantuan kepada pemerintah yang setengah-setengah, mereka
menginginkan pemasangan pipa dari
perusahaan-perusahaan air seperti PAM Jaya, PT Aetra dan PT Palyja atau
truk-truk air masuk ke daerah mereka. Mereka sering kali mengajukan permohonan
pada pemerintah tapi belum juga terealisasi, bila kita hitung secara matematis
pembelian air disetiap kios-kios air dalam sebulan bisa habis dengan
mengeluarkan uang Rp.300.000 itu adalah sesuatu pemborosan. Namun beda hal nya
bila melakukan lewat jalur Pipa bisa lebih hemat dan efisien.
Peran pemerintah yaitu harus bertanggung jawab dalam menyuplay air
baku menjadi air bersih. Dan juga Negara atau pemerintah telah gagal menangani
air bersiih karna air bersih sekarang di suplay oleh perusahaan air swasta bisa
menyebabkan privatisasi air dan itu menlanggar HAM Hukum bukan lagi milik BUMN seperti yang telah di
jelaskan pada UUD 1945 pasal 33. Sedangkan di jakarta ini akan menjadi Kota
penghubung ASEAN. sungguh sangat memalukan dimana 9% air bawah tanah tercemar
elkoly dan sistim sanitasi air tidak kunjung selesai oleh PAM Jaya dari zaman
belanda dulu hingga sekarang.
3.
Partisipasi :
Di sini adalah
nama-nama Lembaga, Perusahan air dan Pemerintah yang ikut serta atau yang
terlibat dalam menangani masalah akses pelayanan air bersih. Yaitu, seperti
Lembaga WALHI, KRuHA,YLKI, dan Solidaritas Perempuan. Adapun Perusahaan –
perusahaan Air yang menangani akses pelayanan air bersih adalah : PAM Jaya, PT
Aetra, PT, Palyja. Dan mereka semua ikut angkat bicara dalam menangani masalah
pelayanan air bersih di Ibu Kota Jakarta.
4.
Hasil Telusuran :
Air minum adalah salah satu kebutahan dasar masyarakat namun
amburadur nya manjemen pengelolaan air di Jakarta telah menyebabkan penyediaan
air minum diberlakukan sebagai comudity ekonomi semata warga Jakarta masih
kekurangan pasokan air bersiih sekitar 3.000 Liter/detik. Kebutuhan
air di Jakarta masih membutuhkan pasokan air sebanyak 21.000
Liter/detik, namun pasokan air yang mampu disediakan oleh Perusahaan air sebanyak 18.000 Liter/detik itu pun berasal
dari waduk jati luhur dan Tangerang.
Bahwasannya PT. PAM Jaya mengatakan akses layanan air bersih 97%
itu berasal dari luar Jakarta seperti dari waduk jati luhur terdapat 80% dan di Tangerang terdapat 17% dan 3% di dalam Jakarta, sedangkan sangat minim nya kualitas air di
Jakarta (kurang bagus) kendala nya adalah keterbatasan akses yang dimilliki PAM
Jaya. Maka PT. PAM Jaya akan segara membangun instalasi-instalasi yang
memanfaatkan sungai-sungai dijakarta sendiri. Pada tahun 2013 dan mendatang PAM
Jaya akan membangun Instalasi dengan tekhnologi mimbran yang akan mengelola air
dijakarta walau dengan kuallitas air buruk tetapi akan melalui proses
penyaringan dan pengolahan dengan tekhnologi Mimbran. Dan PAM Jaya menargetkan
dapat memenuhi kebutuhan air bersih Jakarta pada tahun 2020 mendatang sebesar
30.470 Liter/detik. Berdasarkan populasi Jakarta pada tahun itu akan menyentuh
sebanyak 10 juta penduduk. Pengawasan terhadap mutu dan kualitas pada air,
perhatian PAM Jaya terhadap dua rekan kerjanya dalam pemenuhan air bersih saat
ini pelayanan air bersih diJakarta terbagi menjadi 2 wilayah. Yaitu, Jakarta
Barat dipegang oleh PT. Palyja dan untuk Jakarta Timur di pegang oleh PT.
Aetra. Sebelum kerterlibatan sektor swasta penyediaan air di Jakarta di kelola,
dioprasikan dan di atur oleh PAM Jaya sebagai Badan Usaha Milik Daerah DKI
Jakarta sebagai utilitas publik PAM Jaya sudah mulai dioprasikan sejak tahun
1922 kewenangan PAM Jaya sudah diatur oleh peraturan daerah No. 13 tahun 1922
yang menyatakan bahwa fungsi PAM Jaya
adalah untuk distribusi dan mendistribusikan air bersih kepada konsumen untuk
prinsip-prinsip usaha ekonomi prinsip ini memberikan kewenangan PAM Jaya untuk
melakukan kerja sama pada pihak ke tiga terhadap perusahaan asing lokal dan
koprasi dalam mengembangkan usahanya.
Air bersih adalah kebutuhan warga Kota Jakarta termasuk kepada kelompok
kebutuhan primer.
PAM Jaya dengan PT. Aetra dan PT. Palyja melakukan
terobosan-terobosan dengan mendirikan kios-kios air di Jakarta khusunya, PT
Palyja telah mendirikan 16 kios khusus Jakarta Barat terdapat 8 kios dan
Jakarta utara terdapat 8 Kios juga. Keseluruhan
PT Palyja telah mendirikan 52 kios air bersih kalo ditanya kibik nya tergantung karna yang
telah dibangun 16 lokasi tterdapat 4 kibik ternyata setiap 4 kibik belum tentu
habis. Dari seluruh warga yang tinggal dijakarta hanya 36% yang dilayani oleh
pasokan air bersih melalui pipa, selain cakupan yang terbatas yang lainnya juga
tidak merata. Dua operator swasta perusahaan air belum maksimal melayani warga
Jakarta melalui sambungan pipa baru ternyata keterlibatkan dua operator mitra
pelayanan air bersih ini belum dapat menunjukan manfaat besar terhadap
pengelolaan air bersih sehingga tingkat kebocoran pipa air bersih mencapai 56%.
Dan di sini PAM Jaya telah menyuplay air bersih dengan metode
sebanding pembagian dua wilayah jadi 17.875 Liter/detik dibagi oleh PT.Aetra
itu sendiri 9000 Liter/detik dan
PT.Palyja 8875 Liter/detik itu didistribusikan pada wilayah sebelah barat kali
ciluwunng. Dan tidak semua warga menikmati pelayanan dua operator itu melalui
pipanisasi karna mungkin hanya 36% yang mencakup PAM Jaya.
PT.Palyja mengatakan bahwasannya mereka tidak boleh melayani akses
pelayanan air bersih terhadap pemukiman liar dan itu semua sudah ada pada aturan-aturan
dicantumkan pada perda 11 tahun 1993 dan kami hanya boleh melayani punya PBB.
Namun aneh nya warga sering kali mendapatkan tagihan-tagihan dari perusahaan
air, dan harga air dikios-kios air sangat mahal. Di sini lah PT.Palyja
mengklarifikasikan bahwa air yang yang mereka jual lebih murah yaitu dengan
harga Rp400 adalah satu derigen dengan isi 20 Liter berati air perkibiik nya
seharga Rp.20.000. dan PT.Palyja tidak tahu sumber-sumber air yang dijual
dikios-kios luar itu dari mana asalnya.
Created By: Yulia Yusyunita