Senin, 30 Desember 2013

Peringatan Hari Ibu "Lingkungan & Serviks (Kanker Leher Rahim)"

Minggu, 29 Desember 2013
Tidak biasanya kami melakukan aktivitas seperti ini, mengadakan kegiatan penyuluhan yang secara real Turun atau terjun kemasyarakat langsung. Acara yang kami selenggarakan ini berjalan karena berkat support atau dukungan dari teman-teman (AMAN Indonesia, Mahasiswa PMI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Radiska,Ketua RW.01 dan Yayasan Dinas Kebersihan).
Adapun inti dari acara Peringatan Hari Ibu ini adalah Penyuluhan tentang Pengetahuan Bahaya Kanker Serviks (Kanker Leher Rahim). 

Suasana saat Lomba Menggambar & Mewarnai Gambar 
Selain penyuluhan, kami juga mengajak anak-anak sekitar lingkungan RW. 01 Kelurahan pondok Bambu untuk ikut serta memeriahkan acara tersebut dengan mengikuti perlombaan-perlombaan, yaitu lomba mewarnai Gambar dengan tema lingkungan dan Lomba menggambar.
Antusias para warga sekitar sangat bagus untuk mengikuti acara tersebut, namun karena acara ini lebih condong kepada Ibu-ibu dalam penyuluhan, sehingga warga yang datangpun dalam acara ini mayoritas Ibu-ibu.
Suasana saat Lomba Menggambar & Mewarnai Gambar 

Sambutan dari Dosen Pembimbing Bpk. Yusra Killun (Dosen PMI UIN Syahid Jakarta)

Hehehehehe... Narsis dikit Panitia & Para Sponsor Acara Peringatan Hari Ibu @Pondok Bambu
Post By : Herry :) 

Selasa, 17 Desember 2013

Wajibkah Sunat Perempuan?

THIS FEMALE CIRCUMCISION =(
                                      
Sunat Perempuan? Ya, suatu hal yang banyak diperbincangkan oleh dunia kesehatan dan dunia ke hak asasian manusia. Sunat perempuan di Indonesia, memang tidak dapat kita pungkiri adalah suatu hal yang lumrah bagi sebagian besar penduduk Indonesia yang mayoritas muslim. Tradisi sunat perempuan di Indonesia bahkan didengungkan sebagai suatu kewajiban dari agama (islam) yang harus dilakukan pasca ibu melahirkan bayi perempuannya. Yah memang pada kenyataannya pula tradisi sunat perempuan di Indonesia sudah menjadi kontruksi sosial yang melekat pada masyarakat muslim di Indonesia. Dan dengan waktu sekian lama sunat perempuan menjadi suatu hal yang sah sah saja dikalangan masyarakat muslim di Indonesia. Banyak versi mengatakan tentang kewajiban sunat perempuan  didalam keluarga muslim. Contohnya saja di daerah saya, sunat perempuan menjadi suatu adat keagamaan yang satu paket dengan acara aqiqah terhadap anak yang baru dilahirkan, bahkan terkadang ketika acara sebelum aqiqahan, sunat perempuan disaksikan sendiri oleh ibu ibu pengajian yang datang kerumah sang pemilik bayi perempuan, ya ditempat saya pandangan sunat perempuan hanya sebatas pemahaman kontruksi adat agama, karena saya pun mengalami hal serupa (sunat perempuan) karena kontruksi sosial yang sudah turun temurun (zaman dahulu) namun tidak diwajibkan, yang hanya diwajibkan ketika bayi perempuan lahir adalah memberi nama dan berkewajiban untuk memotong hewan ternak (Aqiqah). namun ketika saya bertanya dengan ibu saya, hal apa yang dilakukan ketika sunat perempuan, ibu saya menjawab ketika di sunat, maka sunat perempuan itu hanya sebagai bentuk simbolis untuk menghilangkan selaput putih yang menutupi klitoris pada perempuan tidak serta merta memotong atau menggoreskan sampai darah keluar, dan hanya menggunakan kunyit atau cairan antiseptic, memang adat seperti ini sudah mulai dirubah didalam berbagai daerah. Berbeda dengan sebagian versi di daerah daerah lain tentang sunat perempuan, ada yang mengatakan sunat perempuan bertujuan untuk menekan libido syahwat seorang perempuan, adalagi yang mengatakan jika perempuan tidak disunat ketika dewasa dia menjadi seorang perempuan “nakal”. Dan banyak sekali versi yang memandang sunat perempuan itu diwajibkan. Yah, memang menyedihkan sekali ketika sunat perempuan ini menjadi suatu hal kewajiban yang harus dilakukan ketika bayi perempuan dilahirkan.
Menurut pemahaman yang pernah saya baca, yang pernah saya ketahui dari para ustad dan yang pernah saya ketahui dari diskusi diskusi saya dan teman teman saya ketika di Kalyanamitra, sebetulnya menurut Fatwa MUI tahun 2008 tentang sunat yang mengatakan bahwa sunat untuk laki laki adalah suatu aturan dan syiar (dakwah), mengingat karena sunat laki laki sudah dilakukan sendiri oleh nabi Ibrahim AS. Sebagai suatu kewajiban didalam agama islam  bagi anak laki laki untuk disunat, dan diketahui baru baru ini bahwa sunat laki-laki dalam bidang ilmu kesehatan memang banyak sekali manfaatnya terkait dengan kesehatan. Namun, sedangkan khitan bagi perempuan adalah suatu hal yang makrumah,yaitu suatu bentuk ibadah yang dianjurkan namun tidak diwajibkan. Memang menurut beberapa sumber hadis sunat perempuan dianjurkan, namun tidak berlebihan. Karena pada dasarnya. Dikutip dari perkataan   Dr. Hamim Ilyas, dosen di Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. “praktik sunat perempuan sebetulnya sudah ada jauh sebelum Islam. Dari sejarahnya, selama ribuan tahun sunat perempuan lazim dilakukan di lembah Sungai Nil, yakni Mesir, Sudan, dan Etiopia, serta secara terbatas pada masyarakat Arab, Rusia, dan Amerika Latin. Tapi, menurut Hamim, tidak ada informasi bahwa sunat perempuan juga berasal dari ajaran Nabi Ibrahim. Ketika Islam datang, praktik sunat perempuan merupakan fenomena lintas budaya. 
Islam pada masa Nabi Muhammad tidak memperkenalkan praktik sunat perempuan. Ketika Nabi mengetahui praktik itu ada di satu kabilah, maka Nabi berpesan pada dukun sunat perempuan bernama Ummi Rafi’ah, yang selalu diminta para orang tua mengkhitan anak perempuannya supaya melakukannya sesedikit mungkin dan tidak berlebihan.”
Dalam zaman sekarang tradisi sunat perempuan ini memang beragam, bahkan sebagian masyarakat berfikiran bahwa sunat untuk perempuan adalah suatu kewajiban dari agama, padahal jelas dikatakan bahwa sunat perempuan termasuk hal yang Makrumah. Mungkin di negara negara islam lain sunat perempuan sudah mulai dilarang untuk prakteknya, namun berbeda dengan di Indonesia, karena kebanyakan dari masyarakat muslim di Indonesia masih kental menganggap bahwa sunat perempuan itu sudah masuk dalam kontruksi sosial adat agama dan masih sangat berpengaruh pada masyarakat . Maka dari itu MUI baru mengeluarkan fatwa bahwa sunat laki laki itu adalah suatu hal kewajiban, dan sunat perempuan termasuk kedalam sunah. Menurut saya, disinilah peran kita sebagai mahasiswa yang sudah tahu asal muasal dan sebab akibat dari sunat perempuan untuk menjadi agen perubahan bagi masyarakat lingkungan kita,  untuk mengubah persfektif masyarakat tentang kewajiban sunat perempuan yang harus dirubah, bahwa sunat perempuan itu hukumnya makrumah bukan wajib. Lalu dengan adanya penelitian dokter yang mengatakan bahwa sunat perempuan itu tidak terlalu berdampak apa apa bagi perempuan seperti yang ditakutkan oleh sebagian orangtua yang baru melahirkan anak perempuannya. Dan karena fatwa MUI juga PERMENKES (Peraturan Menteri Kesehatan) masih memberikan pilihan terhadap masyarakat untuk sunat perempuan, juga dalam bidang dokter bahwa sekarang sunat perempuan sudah mulai dirubah hanya dilakukan untuk menghilangkan selaput lendir yang menutupi klitoris. Mungkin masih ada sebagian yang masih menggunakan jarum suntik kecil steril untuk sunat perempuan yang sudah sepaket dengan persalinan ibu melahirkan. Dan disinilah peran bagi masyarakat yang sudah mulai timbul kesadaran kritis, bagaimana menanggapi sunat perempuan tersebut. Dan disinilah masyarakat seharusnya bisa memilih mana yang terbaik yang menjadi keyakinan masyarakat itu sendiri. Karena memang tidak dapat dipungkiri sunat perempuan di Indonesia masih terbilang sulit untuk dihilangkan dari adat adat yang sudah mengakar dimasyarakat. 
                                
                                                         Created By: Sri Rahmayani

Analisa Sunat Perempuan

 

Khitan menurut bahasa Khatana yang berarti memotong. Di berbagai Negara benua Afrika dan beberapa Negara Arab di Timur Tengah, sunat bagi anak perempuan tidak dilakukan menurut agama tapi dilakukan karena kebudayaan.
Banyak juga sebagai ulama yang berbeda pendapat mengenai sunat perempuan, terutama di bagian Indonesia karena mayoritas kependudukannya memeluk agama Islam yang menganut madzhab Imam Syafi’i. menurut madzab Imam Syafi’I sunat merupakan suatu keharusan bagi anak laki-laki maupun anak perempuan sedangkan bandingan menurut Madzab Iman Maliki mengatakan sunat bagi anak laki-laki memang sudah menjadi suatu aturan yang  harus dilaksanakan dan hanya merupakan hiasan bagi perempuan.
Dan para ulama masih berbeda pendapat tentang status hukumnya sunat bagi perempuan, apakah wajib, sunah, ataupun hanya anjuran dan suatu kehormatan. Memang ada beberapa dalil yang menganjurkan sunat bagi perempuan hanya saja dalil yang dituju tidak kuat melainkan masih samar-samar yang mengakibatkan dalil tersebut menjadi lemah. Tetapi saat ini sunat bagi perempuan hukumnya tidaklah menjadi wajib ataupun sunah, akan tetapi menjadi suatu kehormatan.
Adapun pelaksanaan sunat untuk perempuan dan laki-laki, sunat perempuan dilaksanakan pada 7 sampai dengan 40 hari masa kelahiran sedangkan sunat untuk laki-laki dilaksanakan pada 7 hari sampai dengan sebelum baligh. Hukum sunat bagi laki-laki hukumnya wajib sedangkan hukum sunat bagi perempuan adalah suatu kehormatan.
Pelaksanaan sunat bagi perempuan hanya cenderung untuk mengurangi timbulnya rangsangan seksual. Adapun sunat perempuan yang menjadi wajib jika bagi perempuan yang memiliki klitoris besar dan menganggu kegiatannya sehari-hari dan membuatnya juga merasa tidak tenang atau pun membuatnya tidak merasa nyaman  karena seringnya kena rangsangan dan mengkhawatirkan akan terjerumus untuk melakukan zina atau hubungan badan maka hukum bagi wanita yang di khitan atau di sunat menjadi wajib, sedangkan bagi wanita yang mempunyai klitoris sedang dan tertutup dengan selaput kulit maka hukumnya sunah untuk di khitan dan lebih di cintai oleh suaminya juga dapat membersihkan kotoran-kotoran yang berada dibagian klitoris, dan juga bila ada wanita yang mempunyai klitoris kecil dan tertutup dengan kulit maka khitan baginya adalah suatu kehormatan.
                                                                   Created By : Anisa Fathonah

Privatisasi Air di Jakarta



     1.   Akses  :
Jakarta adalah kota metropolitan yang sarat beragam masalah, kemacetan, banjir, kriminalitas dan pengangguran. di balik ini semua ada satu lagi pekerjaan rumah Pemerintah yang tak kunjung selesai hingga saat ini  yaitu masalah akses layanan air bersih di Ibu kota Jakarta ini, menjadi sebuah isu yang kontroversial dikalangan masyarakat miskin. Air adalah masalah terbesar dan tertua di Jakarta, sistem layanan air bersih di Jakarta ditunding tidak dapat diandalkan dan tidak berkelanjutan untuk masa depan. dikarnakan selama kurun waktu 10 tahun ini, angka pengaduan masyarakat sangatlah meningkat. Disaat tahun 2010 angka pengaduan air menjadi 6% setahun kemudian tahun 2011 angka pengaduan naik menjadi 7,5% atau menempati urutan ke lima setelah masalah Perbangkan, Perumahan, Telekomunikasi dan Listrik. UUD 1945 pasal 33 Menegaskan bahwasannya Bumi,air dan semua yang terkandung didalam nya adalah milik Negara untuk kemakmuran masyarakat, ini artinya Negara wajib untuk mengelola sumber daya alam termasuk air. Negara wajib menjamin kesediaan, akses, keterjangkauan dan kualitas air untuk keperluan konsumsi bagi seluruh masyarakat. Namun program  pipanisasi yang berpuluh-puluh tahun belum juga maksimal memenuhi kebutuhan masyarakat tentang layanan air bersih. Ada sebuah ironi dalam masalah akses layanan air bersih ini didalam pemukiman orang kaya masalah layanan air bersih tidak lah sulit. Namun, didalam pemukiman orang bawah bahwasannya akses layanann air bersih  sangatlah sulit. Karna walaupun ada jaringan pipanisasi untuk mereka itupun kerap kali bermasalah.

     2.   Peran        :
Peran orang miskin sangatlah penting dalam akses layanan air bersih contoh seperti warga pemukiman rumah padat dijakarta utara dan barat mereka sudah bertahun – tahun berlaganan air bersih karna air tanah dijakarta sudah tercemar berat karna sudah sejak 10 tahun lalu tanah di jakarta sudah hampir rata tercemar baktery elkoly. sering kali warga mengeluh karna air nya keruh,kotor dan juga asin dan kebutuhan air bersih ini diperoleh pemasokan berasal dari waduk jati luhur dan tangerang. Maka dari itu warga Jakarta terutama orang miskin berlaganan air bersih , Dalam satu hari satu keluarga bisa menghabiskan 6-10 drigen dengan harga satu drigen yaitu Rp500.  Bayangkan saja sudah berapa rupiah setiap hari yang mereka habiskan dengan membeli air dengan waktu yang cukkup pajang, dan setiap penghasilan uang kerja yang mereka dapatkan bisa habis dengan membeli air setiap hari. ternyata penyediaan kios – kios air yang sudah disediakan oleh pengelola air milik Pemerintah dan Swasta didaerah mereka, bukan berati adanya kios-kios air menjadi selesai begitu saja. sering kali mereka mengeluh bantuan kepada pemerintah yang setengah-setengah, mereka menginginkan  pemasangan pipa dari perusahaan-perusahaan air seperti PAM Jaya, PT Aetra dan PT Palyja atau truk-truk air masuk ke daerah mereka. Mereka sering kali mengajukan permohonan pada pemerintah tapi belum juga terealisasi, bila kita hitung secara matematis pembelian air disetiap kios-kios air dalam sebulan bisa habis dengan mengeluarkan uang Rp.300.000 itu adalah sesuatu pemborosan. Namun beda hal nya bila melakukan lewat jalur Pipa bisa lebih hemat dan efisien.
Peran pemerintah yaitu harus bertanggung jawab dalam menyuplay air baku menjadi air bersih. Dan juga Negara atau pemerintah telah gagal menangani air bersiih karna air bersih sekarang di suplay oleh perusahaan air swasta bisa menyebabkan privatisasi air dan itu menlanggar HAM Hukum  bukan lagi milik BUMN seperti yang telah di jelaskan pada UUD 1945 pasal 33. Sedangkan di jakarta ini akan menjadi Kota penghubung ASEAN. sungguh sangat memalukan dimana 9% air bawah tanah tercemar elkoly dan sistim sanitasi air tidak kunjung selesai oleh PAM Jaya dari zaman belanda dulu hingga sekarang.

3.   Partisipasi  :
Di sini adalah nama-nama Lembaga, Perusahan air dan Pemerintah yang ikut serta atau yang terlibat dalam menangani masalah akses pelayanan air bersih. Yaitu, seperti Lembaga WALHI, KRuHA,YLKI, dan Solidaritas Perempuan. Adapun Perusahaan – perusahaan Air yang menangani akses pelayanan air bersih adalah : PAM Jaya, PT Aetra, PT, Palyja. Dan mereka semua ikut angkat bicara dalam menangani masalah pelayanan air bersih di Ibu Kota Jakarta.

4.   Hasil Telusuran     :
Air minum adalah salah satu kebutahan dasar masyarakat namun amburadur nya manjemen pengelolaan air di Jakarta telah menyebabkan penyediaan air minum diberlakukan sebagai comudity ekonomi semata warga Jakarta masih kekurangan pasokan air bersiih sekitar 3.000 Liter/detik.  Kebutuhan  air di Jakarta masih membutuhkan pasokan air sebanyak 21.000 Liter/detik, namun pasokan air yang mampu disediakan oleh Perusahaan air  sebanyak 18.000 Liter/detik itu pun berasal dari waduk jati luhur dan Tangerang.
Bahwasannya PT. PAM Jaya mengatakan akses layanan air bersih 97% itu berasal dari luar Jakarta seperti dari waduk jati luhur terdapat  80% dan di Tangerang  terdapat 17% dan 3% di dalam Jakarta,  sedangkan sangat minim nya kualitas air di Jakarta (kurang bagus) kendala nya adalah keterbatasan akses yang dimilliki PAM Jaya. Maka PT. PAM Jaya akan segara membangun instalasi-instalasi yang memanfaatkan sungai-sungai dijakarta sendiri. Pada tahun 2013 dan mendatang PAM Jaya akan membangun Instalasi dengan tekhnologi mimbran yang akan mengelola air dijakarta walau dengan kuallitas air buruk tetapi akan melalui proses penyaringan dan pengolahan dengan tekhnologi Mimbran. Dan PAM Jaya menargetkan dapat memenuhi kebutuhan air bersih Jakarta pada tahun 2020 mendatang sebesar 30.470 Liter/detik. Berdasarkan populasi Jakarta pada tahun itu akan menyentuh sebanyak 10 juta penduduk. Pengawasan terhadap mutu dan kualitas pada air, perhatian PAM Jaya terhadap dua rekan kerjanya dalam pemenuhan air bersih saat ini pelayanan air bersih diJakarta terbagi menjadi 2 wilayah. Yaitu, Jakarta Barat dipegang oleh PT. Palyja dan untuk Jakarta Timur di pegang oleh PT. Aetra. Sebelum kerterlibatan sektor swasta penyediaan air di Jakarta di kelola, dioprasikan dan di atur oleh PAM Jaya sebagai Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta sebagai utilitas publik PAM Jaya sudah mulai dioprasikan sejak tahun 1922 kewenangan PAM Jaya sudah diatur oleh peraturan daerah No. 13 tahun 1922 yang menyatakan bahwa fungsi PAM  Jaya adalah untuk distribusi dan mendistribusikan air bersih kepada konsumen untuk prinsip-prinsip usaha ekonomi prinsip ini memberikan kewenangan PAM Jaya untuk melakukan kerja sama pada pihak ke tiga terhadap perusahaan asing lokal dan koprasi  dalam mengembangkan usahanya. Air bersih adalah kebutuhan warga Kota Jakarta termasuk kepada kelompok kebutuhan primer.
PAM Jaya dengan PT. Aetra dan PT. Palyja melakukan terobosan-terobosan dengan mendirikan kios-kios air di Jakarta khusunya, PT Palyja telah mendirikan 16 kios khusus Jakarta Barat terdapat 8 kios dan Jakarta utara terdapat 8 Kios juga. Keseluruhan  PT Palyja telah mendirikan 52 kios air bersih  kalo ditanya kibik nya tergantung karna yang telah dibangun 16 lokasi tterdapat 4 kibik ternyata setiap 4 kibik belum tentu habis. Dari seluruh warga yang tinggal dijakarta hanya 36% yang dilayani oleh pasokan air bersih melalui pipa, selain cakupan yang terbatas yang lainnya juga tidak merata. Dua operator swasta perusahaan air belum maksimal melayani warga Jakarta melalui sambungan pipa baru ternyata keterlibatkan dua operator mitra pelayanan air bersih ini belum dapat menunjukan manfaat besar terhadap pengelolaan air bersih sehingga tingkat kebocoran pipa air bersih mencapai 56%.
Dan di sini PAM Jaya telah menyuplay air bersih dengan metode sebanding pembagian dua wilayah jadi 17.875 Liter/detik dibagi oleh PT.Aetra itu sendiri  9000 Liter/detik dan PT.Palyja 8875 Liter/detik itu didistribusikan pada wilayah sebelah barat kali ciluwunng. Dan tidak semua warga menikmati pelayanan dua operator itu melalui pipanisasi karna mungkin hanya 36% yang mencakup PAM Jaya.
PT.Palyja mengatakan bahwasannya mereka tidak boleh melayani akses pelayanan air bersih terhadap pemukiman liar dan itu semua sudah ada pada aturan-aturan dicantumkan pada perda 11 tahun 1993 dan kami hanya boleh melayani punya PBB. Namun aneh nya warga sering kali mendapatkan tagihan-tagihan dari perusahaan air, dan harga air dikios-kios air sangat mahal. Di sini lah PT.Palyja mengklarifikasikan bahwa air yang yang mereka jual lebih murah yaitu dengan harga Rp400 adalah satu derigen dengan isi 20 Liter berati air perkibiik nya seharga Rp.20.000. dan PT.Palyja tidak tahu sumber-sumber air yang dijual dikios-kios luar itu dari mana asalnya.

                                                                                                                                                     Created By: Yulia Yusyunita

Senin, 16 Desember 2013

Indonesia tolak WTO




Aksi Tolak WTO Di Kemendagri
Dalam rangka merespon kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan, Solidaritas  Perempuan (SP) mengadakan Aksi menolak Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang berlangsung di depan Gedung Kementrian Perdagangan. Setiap peserta aksi berpakaian warna hitam serta membawa kerenda dan batu nisan karena ingin menunjukkan bentuk dukacita atas hilangnya hak perempuan akibat keterlibatan WTO.
Puspa Dewi, Koordinator Program SP mengatakan, “WTO telah merampas sumber dan kekayaan alam Indonesia. WTO menghilangkan otoritas perempuan terhadap tubuhnya melalui kontrasepsi dan obat-obatan. Sehingga menyebabkan angka pemiskinan terhadap perempuan di Indonesia terus meningkat”.
SP menilai Kementrian Perdagangan tidak pernah menyuarakan hal-hal terkait situasi perempuan. padahal posisi perempuan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan di Indonesia. Karena 60% perempuan memiliki pekerjaan di sektor pertanian. Pemerintah Indonesia tidak memberikan kesejahteraan terhadap Indonesia itu sendiri. Dengan semakin banyaknya Impor pangan ke Indonesia akan membuat petani di Indonesia mati. Tidak hanya itu, kesehatan masyarakat Indonesia juga akan terancam dengan masuknya makanan transgenic yang apabila terus di konsumsi, akan merusak plasenta/ari-ari perempuan.
SP melihat fokus kementrian perdagangan bisa masuk ke Indonesia. Walaupun mereka akan melakukan eksport tetapi upayanya tidak terbentuk, tidak ada langkah nyata untuk bagaimana eksport Indonesia bisa berdaulat atas sumber daya alamnya. Hal ini sangat memprihatinkan karena pemerintah Indonesia tidak memperjuangkan dengan sungguh-sungguh hak-hak rakyat Indonesia di internasional.
Rekomendasi meminta pemerintah Indonesia harus segera melakukan evaluasi terhadap perjanjian perdagangan internasional yang sudah jelas merugikan hak masyarakat Indonesia. Pemerintah seharusnya mewujudkan kebijakan ekonomi yang adil, khususnya kepada kelompok minoritas dan perempuan. SP Berharap Indonesia bisa keluar keanggotaannya dari WTO.
                                                                 Created By: Resha Purnama